Pages

LINDUNGI BUMI DENGAN BERSEPEDA

LINDUNGI BUMI DENGAN BERSEPEDA
FUN BIKE TUGU ADIPURA - PANTAI KLARA

Jumat, 29 November 2013

LIMBAH B3

Limbah B3


1. BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN (B3)
Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya (PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun).
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Dari kata sifat dan kosentrasinya sudah dapat kita simpulkan bahwa bahan berbahaya dan beracun merupakan bahan kimia, baik bahan kimia organik maupun anorganik.
Menyadari akan pentingnya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, beberapa departemen yang terkait dengan upaya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, telah mengeluarkan panduan tentang pengelolaan dan klasifikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti :
I. Klasifikasi bahan B3 menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Depkes RI melalui keputusan Menkes No. 453/Menkes/Per/XI/1983 telah memberi arahan mengenai bahan berbahaya beracun dan pengelolaannya, yang... Selengkapnya
II. Menurut SK Menteri Perindustrian
Selain panduan yang diberikan oleh Depkes, Departemen Perindustrian yang terkait langsung dengan kegiatan di industri juga telah memberi arahan tentang bahan B3 dan cara pengelolaannya... Selengkapnya
III. Bahan Kimia Berbahaya menurut Kep Menaker No. 187/1999
Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksikologi...Selengkapnya
IV. Peraturan Pemerintah
Menyadari bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama di bidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun...Selengkapnya
2. LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN
Limbah dari kegiatan industri yang menggunakan bahan B3 diidentifikasi akan menghasilkan buangan (limbah) yang juga mengandung B3 sehingga dapat diklasifikasikan sebagai Limbah B3.
Berbeda dengan penanganan bahan berbahaya dan beracun yang umumnya sudah dilakukan oleh setiap kegiatan industri, limbah B3 sebagai hasil ikutan dari kegiatan industri masih banyak yang belum terkelola dengan baik atau tidak dikelola sama sekali, seperti diikutkan bersama sampah domestik dibuang ke TPA sampah domestik.

I. Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 1994 jo Nomor 12 tahun 1995
Untuk menekan terjadinya hal-hal yang kurang bertanggung jawab tersebut, pada tahun 1994 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun...Selengkapnya
II. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 jo Nomor 85 Tahun 1999 
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka PP No. 12 tahun 1995 tersebut disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999...Selengkapnya
3. SIFAT & SIMBOL LIMBAH B3
Menurut Penjelasan PP 18 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat 1 sifat-sifat limbah B3 adalah sebagai berikut :

1. Mudah Meledak
Pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
2. Mudah Terbakar
Limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :
a. Berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala tidak lebih dari 60 derajat Celcius akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg 
b. Bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus 
c. Limbah yang bertekanan yang mudah terbakar 
d. Merupakan limbah pengoksidasi 



3. Reaktif
Yang dimaksud dengan reaktif adalah : 
a. Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkab perubahan tanpa peledakan 
b. Dapat bereaksi hebat dengan air, apabila bercampur air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan 
c. Limbah Sianida, Sulfida, atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12.5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan 
d. Yang Mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) 
e. Menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi 

4. Beracun
Limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernapasan, kulit, atau mulut. 

5. Infeksius
Limbah laboratorium medis, atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. 

6. Korosif
Limbah yang memiliki dari salah satu sifat berupa : 
a. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit 
b. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja 
c. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa 



LIMBAH B3

Limbah B3


1. BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN (B3)
Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya (PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun).
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Dari kata sifat dan kosentrasinya sudah dapat kita simpulkan bahwa bahan berbahaya dan beracun merupakan bahan kimia, baik bahan kimia organik maupun anorganik.
Menyadari akan pentingnya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, beberapa departemen yang terkait dengan upaya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, telah mengeluarkan panduan tentang pengelolaan dan klasifikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti :
I. Klasifikasi bahan B3 menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Depkes RI melalui keputusan Menkes No. 453/Menkes/Per/XI/1983 telah memberi arahan mengenai bahan berbahaya beracun dan pengelolaannya, yang... Selengkapnya
II. Menurut SK Menteri Perindustrian
Selain panduan yang diberikan oleh Depkes, Departemen Perindustrian yang terkait langsung dengan kegiatan di industri juga telah memberi arahan tentang bahan B3 dan cara pengelolaannya... Selengkapnya
III. Bahan Kimia Berbahaya menurut Kep Menaker No. 187/1999
Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksikologi...Selengkapnya
IV. Peraturan Pemerintah
Menyadari bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama di bidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun...Selengkapnya
2. LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN
Limbah dari kegiatan industri yang menggunakan bahan B3 diidentifikasi akan menghasilkan buangan (limbah) yang juga mengandung B3 sehingga dapat diklasifikasikan sebagai Limbah B3.
Berbeda dengan penanganan bahan berbahaya dan beracun yang umumnya sudah dilakukan oleh setiap kegiatan industri, limbah B3 sebagai hasil ikutan dari kegiatan industri masih banyak yang belum terkelola dengan baik atau tidak dikelola sama sekali, seperti diikutkan bersama sampah domestik dibuang ke TPA sampah domestik.

I. Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 1994 jo Nomor 12 tahun 1995
Untuk menekan terjadinya hal-hal yang kurang bertanggung jawab tersebut, pada tahun 1994 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun...Selengkapnya
II. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 jo Nomor 85 Tahun 1999 
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka PP No. 12 tahun 1995 tersebut disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999...Selengkapnya
3. SIFAT & SIMBOL LIMBAH B3
Menurut Penjelasan PP 18 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat 1 sifat-sifat limbah B3 adalah sebagai berikut :

1. Mudah Meledak
Pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
2. Mudah Terbakar
Limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :
a. Berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala tidak lebih dari 60 derajat Celcius akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg 
b. Bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus 
c. Limbah yang bertekanan yang mudah terbakar 
d. Merupakan limbah pengoksidasi 



3. Reaktif
Yang dimaksud dengan reaktif adalah : 
a. Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkab perubahan tanpa peledakan 
b. Dapat bereaksi hebat dengan air, apabila bercampur air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan 
c. Limbah Sianida, Sulfida, atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12.5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan 
d. Yang Mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) 
e. Menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi 

4. Beracun
Limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernapasan, kulit, atau mulut. 

5. Infeksius
Limbah laboratorium medis, atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. 

6. Korosif
Limbah yang memiliki dari salah satu sifat berupa : 
a. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit 
b. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja 
c. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa 



DEFINISI IPAL

Peningkatan jenis pelayanan rumah sakit yang makin kompleks bisa menjadikan rumah sakit sebagai sumber distribusi penyakit apabila limbah yang dihasilkannya tidak dikelola dengan baik dan tepat.Limbah yang dihasilkan rumah sakit dapat berupa limbah padat, cair, dan gas yang sebagian merupakan limbah klinis dan non-klinis sehingga berpotensi dalam penyebaran penyakit.

Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58 tahun 1995, sebagian limbah rumah sakit berkategori limbah cair yang berbahaya dan beracun sehingga merupakan salah satu sebab buruknya kondisi sanitasi di lingkungan rumah sakit. Dampak negatif lainnya sebagai akibat dari limbah rumah sakit yang belum ditangani dengan baik adalah gangguan kesehatan dan keselamatan kerja personil di rumah sakit. Ini disebabkan oleh komponen infection waste yang ditunjukkan oleh kandungan mikroba patogen, zat kimia atau radiasi dengan limbah sebagai media perantaranya.

Untuk menangani air limbahnya, rumah sakit diwajibkan oleh pemerintah menyediakan fasilitas IPAL sebelum air limbahnya dibuang ke badan air penerima. Oleh sebab itu, perlu dirancang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mampu mereduksi, menurunkan kadar pencemar ke taraf baku mutunya sehingga menjamin kelestarian fungsi ekosistem. IPAL ialah sistem pengolah yang mampu menurunkan kandungan pencemar air limbah yang berpotensi mencemari lingkungan sampai batas yang disyaratkan pemerintah.Tujuannya, mengurangi dampak buruk polutan di dalam air limbah dan mengendalikan pencemaran lingkungan.

Upaya pembuatan IPAL ini berlandaskan pada UU No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (pasal 17) yang bunyinya “Setiap orang atau badan yang membuang limbah cair wajib menaati baku mutu limbah cair sebagaimana ditentukan dalam izin pembuangan limbah cair yang ditetapkan baginya.” Peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah rumah sakit ialah Undang-undang Republik Indonesia No. 23/1992 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No.173/Menkes/Per/VIII/1997, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai Kegunaan yang Berhubungan dengan Kesehatan, Keputusan Direktur Jenderal PPM dan PLP No. HK.00.06.6.44 tentang Persyaratan & Petunjuk Teknis Tatacara Penyehatan Lingkungan. Undang-undang dan peraturan lainnya yang mewajibkan rumah sakit memiliki IPAL adalah UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit dan Kepmenkes No. 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Sumber Air Limbah
Air limbah rumah sakit adalah semua air limbah yang dihasilkan di dalam area rumah sakit, baik dari unit pelayanan medis, penunjang medis maupun dari unit nonmedis atau bagian umum. Berdasarkan sumbernya itu maka air limbah rumah sakit dapatlah dikelompokkan menjadi empat bagian.

i. Air limbah bersifat domestik. Air limbah ini berasal dari kamar mandi, dapur, air limbah cuci pakaian. Air limbah ini banyak mengandung zat organik.

ii. Air limbah medis. Air limbah ini berasal dari kegiatan medis rumah sakit seperti pembersihan luka, sisa-sisa darah, dll. Ini pun kaya zat organik.

iii. Air limbah laboratorium. Air limbah ini berasal dari laboratorium sehingga banyak berisi logam berat. Air limbah ini sebaiknya diolah terpisah dengan air limbah domestik dan medis. Air limbah laboratorium ini dapat ditampung untuk selanjutnya diproses secara khusus. Setelah itu barulah efluennya dialirkan bersama-sama dengan efluen air limbah lainnya.

iv. Air limbah kedokteran nuklir. Jenis limbah ini termasuk Buangan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga perlu ditangani secara khusus.

Sumber Air Limbah Rumah Sakit
Perawatan: Kamar mandi, WC, wastafel
Bedah: Wastafel dan air limbah cuci alat, cuci tangan, zat kimia, obat.
Laboratorium: Wastafel, air limbah cuci alat & tangan, cairan kimia, obat.
Poliklinik: Wastafel, air limbah cuci alat, cuci tangan, cairan kimia, obat.
Farmasi : Wastafel, air limbah cuci alat, cuci tangan, cairan kimia, obat
Radiologi: Wastafel dan air limbah cuci film, zat kimia.
IGD: Wastafel dan air limbah cuci alat, cuci tangan, cairan kimia, obat.
Dapur: Wastafel dan air limbah masak-memasak di dapur
Laundry: Wastafel dan mesin cuci-laundry.
Kantor: Kamar mandi, WC, wastafel
Kantin: Wastafel dan air limbah masak-memasak, cuci-mencuci di kantin
KM/WC UmumL Kamar mandi, WC, wastafel

Opsi IPAL Rumah Sakit
Tersedia banyak variasi dari sejumlah unit operasi dan unit proses yang bisa diterapkan untuk IPAL rumah sakit. Perbedaan jenis, jumlah, dan volume unit pengolah air limbah akan berpengaruh pada efisiensinya. Dalam hal produk Zontech, jenis unit, jumlah, dan volumenya diberitahukan kepada klien atau pengguna pada tahap awal perencanaan.

Amazon Technology (Zontech) ialah teknologi pengolahan air limbah hibrid (hybrid) yang memadukan unit operasi fisika dan unit proses biologi (bio-fisika) dan proses kimia (bergantung pada kebutuhan lembaga, badan, perusahaan). Unit yang dibuat didasarkan pada kondisi air limbah masing-masing yang dipengaruhi oleh jenis kegiatan lembaga atau perusahaan (pabrik makanan, minuman, domestic wastewater, rumah sakit, hotel, atau perkantoran).

Sebagai teknologi hibrid, Amazon Technology memadukan beberapa unit operasi-proses. Secara ringkas di bawah ini diberikan garis besar unit yang diterapkan. Pilihan dari alternatif yang tersedia, seperti diungkap di atas, bergantung pada karakteristik air limbah masing-masing.

Anaerobic Filter
Anaerobic Filter (AF), Fixed Bed atau biofilter ialah reaktor bermedia (batu, plastik, kayu, bambu, dll) untuk perlekatan bakteri. Media dipasang secara random dengan tiga mode operasi: upflow, downflow, fluidized bed. AF banyak diterapkan untuk mengolah air limbah ber-COD tinggi. Reaktor highrate ini telah luas diaplikasikan untuk mengolah air limbah berbagai jenis. Kunci suksesnya, reaktor ini mampu menghasilkan swahenti, yaitu pembatasan gerak bakteri pada suatu ruang dalam bentuk biofilm dan/atau biogranule (biobutir).

Pada reaktor AF ini, swahenti bakteri dapat menghasilkan umur lumpur yang tinggi, prosesnya stabil, mampu menangani perubahan debit dan kualitas air limbah, mampu pulih (recovery) setelah lama tidak beroperasi, misalnya setelah enam bulan reaktor berhenti operasi atau dormancy, ia mampu pulih hanya dalam tempo 1 - 2 pekan. Biomassanya pun mampu bertahan aktif setelah shutdown dengan syarat masih ada sisa airnya (tetap terendam).

UASB(Upflow Anaerobic Sludge Blanket)
Reaktor UASB diperkenalkan oleh Gatze Lettinga, pakar proses anaerob di Universitas Wageningen, Belanda pada 1970-an sebagai inovasi Upflow Anaerobic Filter buatan Young & McCarty (1969). Mulaisaat itu proses ini banyak diterapkan untuk mengolah air limbah karena mampu membentuk sludge yang berat dan aktif hingga konsentrasi 100.000 mg/l di zone bawah reaktor dengan mekanisme retensi dan separasi.

Secara konsep, UASB serupa dengan reaktor highrate yang lain, yakni mampu menahan biomassa secara swahenti (self immobilization) dengan cara membentuk agregat atau konglomerat atau aglomerat yang tersusun oleh konsorsium bakteri. Dampak retensi (penahanan) swahenti ini, selain menambah aktivitas metanogeniknya juga menambah kecepatan endapnya sehingga waktu tinggal selnya melebihi waktu tinggal hidrolisnya.

Reaktor Hibrid Anaerob (Rehan)
Hibrid ialah reaktor bastar, yakni satu reaktor dicangkokkan pada reaktor lain. Dengan demikian, variasinya menjadi sangat banyak. Adapun hibrid di sini ialah bastar antara reaktor AF dan UASB. Inilah konfigurasi reaktor yang dikembangkan untuk antisipasi biomassa yang sulit mengendap seperti fluffy & loose flocc. Pada Rehan ini biomassanya terakumulasi di bagian bawah reaktor UASB & AF. Pada saatnya, akumulasi sludge bisa berlebih sehingga perlu dipompa dan dikeringkan di Sludge Drying Bed.

Rehan menawarkan penggabungan kelebihan atau keuntungan UASB dan AF dan berhasil mengolah limbah yang soluble maupun sebagian insoluble daripada reaktor jenis lain. Sejumlah kelebihannya adalah KPO yang lebih besar daripada yang mampu diterima AF, biobutir lebih mudah dikultivasi (ditanam dan dikelola) daripada UASB dan start up-nya lebih singkat daripada fluidized bed. Sedangkan untuk medianya, yang terbaik ialah yang punya kapasitas pelekatan tinggi (high biomass attachment capacity) seperti porus dan rasio luas per volumenya tinggi.

Selain bioproses anaerobik tersebut,Zontech pun menerapkan bioproses aerob yang memerlukan aerator dan unit operasi fisika seperti equalizing dan sedimentation. Unit yang dipilih didasarkan atas kualitas fisika air limbah dan diterapkan sesuai dengan kebutuhan. Zontech pun memberikan opsi untuk mengolah air limbah secara kimia dengan menerapkan unit koagulasi, flokulasi,netralisasi, disinfeksi, dll.

Selain rumah sakit, Amazon Technology juga diterapkan untuk mengolah air limbah dari institusi:
1. Domestic wastewater, sewage kota/kecamatan.
2. Rumah tangga, kompleks perumahan, asrama.
3. Rumah sakit, klinik, balai kesehatan.
4. Apartemen, kondominium, cottages.
5. Hotel, motel, villa, bungalow.
6. Pabrik, kawasan industri.
7. Restoran, rumah makan, supermarket, mall.
8. Taman-taman, lapangan golf.
9. Sekolah, kampus, kantor-kantor pemerintah, dll.

SYARAT RUMAH SEHAT







Syarat rumah sehat tidak selalu megah dan indah karena banyak juga rumah yang kelihatanya kecil ternyata sangat mendukung dalam menjaga kesehatan keluarga. Tentunya sangat tidak nyaman ketika kita menghuni rumah besar tapi sering sakit-sakitan, oleh karena itu perlu kita cari tahu lebih dalam mengenai hal ini. Nah.. apa sebenarnya hal-hal yang harus diperhatikan agar sebuah bangunan bisa tergolong sebagai tempat tinggal yang sehat? dengan media ilmusipil.com kita akan membahasnya secara online di internet.






Syarat rumah sehat
Ventilasi udara yang cukup pada setiap ruangan, bisa dilakukan dengan meletakan jendela di dinding atau jika tidak memungkinkan maka bisa membuat ventilasi pada atap berupa sepoi-sepoi.
Pengoptimalan sinar matahari yang masuk kedalam ruangan karena kamar yang lembab bisa menjadi tempat bakteri berkembang biak.
Posisi spetictank diusahakan sejauh mungkin dengan rumah tinggal, aplagi jika kita menggunakan air tanah sebagai bahan konsumsi sehari-hari, selain jorok juga berpotensi mendatangkan berbagai jenis bibit penyakit.
Pada rumah bertingkat harus membuat desain tangga yang benar, lebar anak tangga 30 cm dan tinggi anak tangga maksimal 20 cm. tangga yang salah bisa bikin cepat capek ketika naik turun, hal ini tentu dapat mengganggu kesehatan tulang.
Ketinggian plafond cukup, karena langit-langit yang terlalu pendek bisa menyebabkan ruangan terasa panas sehingga mengurangi kenyamanan tempat tinggal.
Pencahayaan rumah yang cukup, tidak terlalu gelap atau terang sehingga dapat menyebabkan kesehatan mata menurun.
Sebisa mungkin tidak menggunakan kipas angin, karena bisa menyebabkan penyakit flek pada paru-paru.
Ada taman di teras atau didalam rumah, pepohonan dapat memproduksi gas oksigen yang sangat dibutuhkan untuk pernafasan.
Pemilihan material bangunan yang benar, misalnya keramik lantai yang licin dapat menyebabkan terpeleset, beberapa jenis bahan bangunan juga ada yang mengandung bahan kimia berbahaya, jadi perlu kejelian dalam memilih.
Kebersihan rumah terjaga, tempat tinggal yang kotor tentu sangat tidak nyaman untuk dihuni sekaligus dapat menjadi tempat berkembang biak kuman bibit penyakit.






Begitulah kurang lebih beberapa syarat rumah sehat yang harus dipenuhi ketika membangun tempat tinggal, yang lain tentu saja masih banyak. apa lagi syarat lainya ya?

DEFINISI KESEHATAN LINGKUNGAN



Pengertian, Definisi dan Aspek Kesehatan Lingkungan












+ryo apriansyah+fariz almuttaqin+albert simanjuntak+Mega Wati+syahril efendi+anggy fransiska


Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Kesehatan lingkungan adalah ilmu yang mempelajari berbagai masalah kesehatan sebagai akibat dari hubungan interaksi antara berbagai bahan, kekuatan, kehidupan, zat, yang memiliki potensi penyebab sakit yang timbul akibat adanya perubahan-perubahan lingkungan dengan masyarakat serta menerapkan upaya pencegahan gangguan kesehatan yang ditimbulkannya.


Menurut H Blum, Status Kesehatan dipengaruhi faktor Keturunan, Pelayanan Kesehatan, Lingkungan, dan Genetika. Sementara terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan, antara lain : Faktor Biologis : agent biologis penyakit terdiri dari virus, riketsia, bakteri, jamur, helmintes, parasit yang menginfeksi manusia melalui air yang tercemar, udara, makanan atau tanah, misalnya nyamuk aegipty dan anopheles adalah vektor penyakit deman berdarah dan malaria. Sementara Faktor Fisik meliputi radiasi, ionisasi, asbes, vibrasi. Faktor Sosial ekonomi, misalnya jmlah penduduk semakin tinggi menyebabkan sistem sanitasi semakin buruk.


Ruang Lingkup kesehatan Lingkungan meliputi :
Perumahan
Pembuangan Kotoran manusia (tinja)
Penyediaan Air Bersih
Pembuangan Sampah
Pembuangan Limbah
Kandang Ternak dsb


Pada Rumah, syarat-syarat rumah yang sehat, antara lain:
Bahan bangunan
Lantai,dinding, atap dll
Ventilasi
Ventilasi alamiah dimana aliran udara di dalam ruangan tersebut terjadi secara alamiah melalui jendela, pintu, lubang angin, ventilasi buatan yaitu dgn mempergunakan alat-alat khusus untuk mengalirkan udara tersebut. Mis. Kipas angin, penghisap udara.
Cahaya. Kurang cahaya merupakan media yang baik untuk hidup dan berkemb. bibit-bibit penyakit. Kelebihan cahaya menyebabkan silau dan merusak mata.
Luas Bangunan Rumah sesuaikan dengan penghuninya.
Fasilitas fasilitas pada rumah sehat PAB yang cukup, WC, limbah RT
Pembuangan kotoran manusia, adalah semua benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan harus dikeluarkan dari dalam tubuh berbentuk tinja (faeces), urine.
Air tangan lalat tanah Tinja Makanan, Minuman, Sayur2 dll Penjamu (host) Mati Sakit Skema penyebaran penyakit yg bersumber pada tinja


Syarat-syarat jamban yang sehat
Tidak mengotori permukaan tanah disekeliling jamban tersebut.
Tidak mengotori air permukaan di sekitarnya.
Tidak mengotori air tanah disekitarnya.
Tidak dapat terjangkau oleh serangga (lalat dan kecoa)
Tidak menimbulkan bau
Mudah digunakan dan dipelihara
Sederhana desainnya
Murah
Dapat diterima oleh pemakainya.


Penyediaan Air Bersih
Tubuh orang dewasa sekitar 55-60% berat badan terdiri dari air, untuk anak2 sekitar 65% dan untuk bayi sekitar 80%.
Menurut WHO untuk negara maju air 60 – 120 liter/hari
Negara sedang berkembang (Indonesia) air 30 – 60 liter/hari


Syarat-syarat air minum yang sehat
Syarat Fisik
Bening (tak berwarna), tidak berasa, suhu dibawah suhu udara diluarnya.
Syarat Bakteriologis
Bebas dari bakteri patogen


Syarat Kimia : Mengandung Fluor, Chlor, Arsen, Tembaga, Besi, Zat organik, pH , CO2


Sumber air minum
Air hujan ditambahkan kalsium
Air sungai dan danau air permukaan (diolah)
Mata air air tanah yg muncul sec. alamiah
Air sumur dangkal air yg keluar dari dlm tanah + 5 s/d 15 m dari permukaan tanah (tidak dapat diminum langsung)
Air sumur dalam air yg berasal dari lapisan air kedua didalam tanah (diatas 15 meter) dpt diminum secara langsung.


Pengolahan air minum secara sederhana
Pengolahan sec. alamiah : penyimpanan endapan.
Pengolahan air dgn menyaring dgn kerikil, ijuk,pasir
Pengolahan air dgn menambahkan zat kimia (Tawas Pengendapan, Chlor membunuh bibit penyakit
Pengolahan air dgn mengalirkan udara menghilangkan rasa serta bau yang tidak enak dan menghilangkan gas-gas yang tidak diperlukan.
Pengolahan air dgn memanaskan sampai mendidih membunuh kuman2 yg terdpt pada air.


Pembuangan sampah
Sampah adalah sesuatu bahan atau benda padat yang sudah tidak dipakai lagi oleh manusia, atau benda padat yang sudah digunakan lagi dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang.
Menurut ahli kesmas Amerika
Sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang, yang berasal dari kegiatan manusia, dan tidak terjadi dgn sendirinya.


Sumber-sumber sampah
Sampah yg berasal dari pemukiman RT
Sampah yg berasal dari tempat umum Pasar, terminal dll
Sampah yg berasal dari perkantoran kertas, plastik, dll
Sampah yg berasal dari jalan raya kertas, debu, batu, pasir dll
Sampah yg berasal dari industri logam, plastik, kayu dll
Sampah yg berasal dari pertanian jerami, batang padi dll
Sampah yg berasal dari pertambangan batu-batuan, cadas, dll
Sampah yg berasal dari peternakan dan perikanan


Jenis-jenis sampah
Sampah Padat
Sampah Cair limbah
Sampah dlm bentuk gas asap kendraan


Sampah padat:
Berdasarkan zat kimia sampah anorganik (tdk busuk) mis. Logam, plastik dll, organik (busuk) mis. Sisa makanan, daun-daunan dll.
Berdasarkan dpt dan tidaknya dibakar
Mudah terbakar kertas, karet, kayu dll
Tidak dapat terbakar kaleng, besi atau logam dll
Berdasarkan karakteristik sampah :
Garbage (sampah hasil pengolahan yg mudah membusuk),
rabish (sampah yg berasal dari perkantoran yg mudah dan tidak mudah terbakar), abu, sampah jalanan, sampah industri, bangkai binatang, sampah pembangunan.


Cara Pengelolaan Sampah
Pengumpulan dan pengangkutan sampah
Pemusnahan dan pengolahan sampah
Ditanam dimasukkan kedalam lubang
Dibakar open dumping, incenerator
Dijadikan pupuk kompos


Air Limbah
Air limbah adalah sisa air yg dibuang yg berasal dari RT, industri maupun tempat2 umum, dan pd umumnya mengandung bahan2 yg dapat membahayakan kesehatan manusia shg mengganggu lingkungan hidup.
Air limbah adalah kombinasi dr cairan & sampah cair yg berasal dari daerah pemukiman, perdagangan, perkantoran dan industri, bersama-sama dengan air tanah, air permukaan dan air hujan yang memungkinkan ada (Haryoto Kusnoputranto, 1985)


Sumber air limbah berasal
Domestic Wastes limbah yg berasal dari pemukiman penduduk (tinja dan urine)
Industrial Wastes Water limbah yg berasal dari berbagai jenis industri akibat proses produksi  dibutuhkan pengolahan lebih lanjut.
Munikal Wastes Water limbah yg berasal dari daerah perkantoran, perdagangan, hotel, restoran, STTU, tempat ibadah dsb.


Karakteristik Air Limbah
Karakteristik air limbah perlu dikenal, krn hal ini akan menentukan cara pengolahan yg tepat, shg tidak mencemari lingkungan hidup.
Karakteristik Fisik
Karakteristik Kimia
Karakteristik Bakteriologis


Cara Pengolahan air limbah sec. Sederhana
Pengenceran (Dilution)
Air limbah diencerkan sampai mencapai konsentrasi yg cukup rendah, kemudian baru dibuang ke badan air.
Kolam Oksidasi (Oxidation Pound)
Dengan memanfaatkan sinar matahari, ganggang (algae) bakteri dan oksigen dalam proses pembersihan alamiah.
Irigasi-Air limbah dialirkan ke dalam parit-parit terbuka yang digali, dan air akan merembes masuk kedlm tanah melalui dasar dan dinding parit tersebut.


Dampak yg ditimbulkan air limbah terhadap kesmas dan lingkungan bila tidak diolah dengan benar
Menjadi transmisi (media) penyebaran berbagai penyakit terutama kolera,
Menjadi media berkembangbiaknya mikroorganisme patogen
Menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk atau tempat hidup larva nyamuk.
Menimbulkan bau yang tidak enak serta pandangan yang tidak sedap.
Merupakan sumber pencemaran air permukaan, tanah, dan lingkungan hidup lainnya.
Mengurangi produktivitas manusia, krn orang bekerja dgn tidak nyaman.

Rabu, 27 November 2013

DEFINISI SURVEILANS

A. DEFINISI SURVEILANS
1. Menurut WHO : Suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data kesehatan secara sistematis, terus menerus dan penyebarluasan informasi kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan.
2. Menurut CDC (Center of Disease Control) : pengumpulan, analisis dan interpretasi data kesehatan secara sistematis dan terus menerus, yang diperlukan untuk perencanaan, implementasi dan evaluasi upaya kesehatan masyarakat, dipadukan dengan diseminasi data secara tepat waktu kepada pihak-pihak yang perlu mengetahuinya
B. TUJUAN
1. Memprediksi dan mendeteksi dini epidemi (outbreak)
2. Memonitor, mengevaluasi, dan memperbaiki program pencegahan dan pengendalian penyakit,
3. Memasok informasi utk penentuan prioritas, pengambilan kebijakan, perencanaan, implementasi dan alokasi sumber daya kesehatan.
4. Monitoring kecenderungan (Tren) penyakit endemis dan mengestimasi dampak penyakit di masa mendatang.
5. Mengidentifikasi kebutuhan riset dan investigasi lebih lanjut.
C. RUANG LINGKUP
1. Epidemic
2. Penyakit infeksi (Penyakit Menular)
3. Penyakit Tidak Menular
4. Health Services Problem.
5. Population Problem.
6. Environment Problem
D. KOMPONEN SURVEILANS
Pengumpulan data / informasi
Pengolahan data
Analisis dan interpretasi data
Hasil analisis dapat digunakan untuk:
– Perenmcanaan
– Monitoring dan
– Evaluasi
Penyebar-luasan data yang ditujuan ke:
– Tingkat administrasi yang lebih tinggi
– Ke instansi pelapor
– Disebar luaskan ke masyarakat pemakai
E. MANFAAT & KEGUNAAN
1. Mempelajari pola kejadian penyakit dan penyakit potensial pada populasi sehingga dapat efektif dalam investigasi, controling dan pencegahan penyakit di populasi.
2. Mempelajari riwayat alamiah penyakit, spektrum klinik dan epidemiologi penyakit (siapa, kapan dan dimana terjadinya, serta keterpaparan faktor resiko)
3. Menyediakan basis data yang dapat digunakan untuk memperkirakan tindakan pencegahan dan kontrol dalam pengembangan dan pelaksanaan.
F. KEGIATAN RUTIN UNIT SURVEILANS
1. Pengumpulan data
• Pengolahan dan penyajian
• Analisis dan interpretasi
• Penyebarluasan informasi dan rekomendasi
Tujuan Pengumpulan data:
1. Menentukan kelompok /golongan populasi at risk (umur, sex, bangsa, pekerjaan, dll)
2. Menentukan jenis agen dan karakteristiknya
3. Menentukan reservoir infeksi
4. Memastikan penyebab transmisi
5. Mencatat kejadian penyakit
G. SUMBER DATA
• Laporan penyakit
• Pencatatan kematian
• Laporan wabah
• Pemeriksaan laboratorium
• Penyelidikan peristiwa penyakit
• Penyelidikan wabah
• Survei/Studi Epidemiologi
• Penyelidikan distribusi vektor dan reservoir
• Penggunaan obat, serum, vaksin
• Laporan kependudukan dan lingkungan
• Laporan status gizi dan kondisi pangan
H. JENIS DATA
1. Data Mortalitas (kematian)
2. Data Morbiditas (Kesakitan)
3. Data epidemik
4. Laporan penggunaan laboratorium (hasil test lab.)
5. Laporan investigasi kasus secara individual
6. Laporan investigasi epidemik (penyelidikan wabah)
7. Survei khusus (register penyakit, survei serologis)
8. Informasi binatang sebagai reservoir dan vektor.
9. Data demografik
10. Data lingkungan.
I. JENIS SURVEILANS
a) Surveilans aktif
• Pengamatan kasus dilakukan secara langsung ke lapangan.
• Hasil yang diperoleh lengkap dan jauh lebih baik
• Dibutuhkannya dana dan tenaga khusus.
b) Surveilans pasif
• Pengamatan kasus dilakukan secara tidak langsung, yaitu melalui laporan.
• Hasil yang diperoleh kurang lengkap.
J. ALASAN DILAKSANAKAN SURVEILANS
Surveilans beralasan untuk dilakukan jika dilatari kondisi :
1. Beban penyakit (burden of disease) tinggi, sehingga merupakan masalah penting kesehatan masyarakat.
2. Terdapat tindakan kesehatan masyarakat yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
3. Data relevan mudah diperoleh
4. Hasil yang diperoleh sepadan dengan upaya yang dilakukan (pertimbangan efisien).

Senin, 25 November 2013

MANFAAT BERSEPEDA

Beberapa manfaat bersepeda bagi kesehatan tubuh

1. Mengencangkan otot-otot
Bersepeda tidak hanya melibatkan bagian kaki saja. Banyak orang yang menganggap bersepeda hanya dapat mengencangkan otot-otot bagian betis dan paha saja. Namun faktanya, bersepeda adalah latihan fisik yang hampir melibatkan setiap bagian tubuh. Selain memperkuat otot-otot bagian kaki dan paha, bersepeda secara rutin juga akan mengencangkan otot-otot bagian belakang, pinggul, dan lengan.
2. Menjaga kesehatan jantung
Selama bersepeda, jantung berdetak lebih cepat dari biasanya. Bersepeda secara rutin dapat menjaga kesehatan jantung. Beberapa penelitian yang melibatkan pria paruh baya menunjukkan adanya efek positif dari bersepeda terhadap fungsi kardiovaskular.
3. Mengontrol diabetes
Diabetes meningkatkan risiko berbagai penyakit lainnya seperti penyakit jantung, stroke, kulit, mata, penyakit ginjal, dan beberapa penyakit lainnya. Diabetes dapat dikontrol oleh aktivitas fisik yang salah satunya meliputi bersepeda.
4. Meningkatkan stamina dan daya tahan tubuh
Jika anda ingin meningkatkan stamina, maka bersepeda adalah salah satu pilihan yang bijak. Bersepeda secara rutin membantu meningkatkan stamina dan daya tahan tubuh. Hal ini akan membuat anda selalu bugar dan berenergi setiap harinya.
5. Mengurangi stres
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bersepeda adalah kegiatan atau olahraga yang menyenangkan. Jika anda sedang stres, maka bersepedalah. Para ahli mengatakan bahwa hampir semua jenis olahraga termasuk bersepeda, dapat membantu mengurangi stres. Menghabiskan waktu di pagi atau sore hari untuk bersepeda sambil melihat-lihat indahnya pemandangan sekitar dinilai cukup efektif untuk mengurangi stres dan depresi.
6. Membantu menurunkan berat badan
Bersepeda merupakan olahraga yang baik untuk membakar kalori. Bersepeda dengan kecepatan sekitar 16 km/jam dapat membakar 260 kalori per jamnya. Hal ini menunjukkan bahwa bersepeda memang efektif dalam membantu menurunkan berat badan.
7. Menurunkan risiko kanker
Risiko penyakit seperti kanker bisa dikurangi secara signifikan dengan melakukan aktivitas fisik rutin seperti bersepeda atau berjalan kaki. Berbagai studi yang melibatkan orang-orang paruh baya menunjukkan bahwa mereka yang melakukan aktivitas fisik secara rutin diketahui memiliki risiko kanker yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang jarang beraktivitas fisik.
8. Mengatasi artritis
Bersepeda telah dicatat oleh para ahli sebagai salah satu olahraga terbaik yang dapat mencegah dan meredakan artritis, suatu bentuk peradangan pada persendian yang biasanya disertai dengan rasa sakit, kekakuan, kebengkakan, dan keterbatasan gerak. Bersepeda baik di luar maupun di dalam ruangan sama-sama bermanfaat dalam mengatasi artritis.